Jumlah remaja
yang meninggal akibat kecanduan narkoba tiap tahun kian meningkat. Umumnya
pemakai narkoba adalah anak di bawah usia 18 tahun atau remaja yang notabone
penerus cikal bakal negeri ini. Bahkan, 3 dari 10 anak di negri ini terlibat
penggunaan narkoba sekaligus terlibat produksi dan distribusinya.
Dapat
dibayangkan bila banyak remaja kita mengkonsumsi dan mendistribusikan
“NARKOBA”, bagaimana masa depan negeri ini kelak?
Dari kanak-kanak
hingga orang dewasa, siapa yang tidak kenal dengan narkoba (narkotika dan bahan
adiktif). Benda berbentuk serbuk putih, daun kering ataupun berbentuk pil ini
begitu mudahnya beredar ke sekolah-sekolah dan tempat-tempat potensial remaja
biasanya berkumpul. Tak kepalang tanggung , pelajar di sekolah-sekolah pun di
sinyalir banyak yang terlibat sebagai pemakai sekaligus pengedar.
Berdasar data
dari Badan Narkotika Nasional (BNN), dari 4 juta pemakai semua berpotensi
menjadi pecandu. Uniknya, orang tua lebih sulit diberi penyuluhan sementara
kasus di lapangan, banyak anak frustasi karena orang tua pemakai narkoba. “ini
adalah keprihatinan milik bangsa,”. Keterlibatan pemerintah di daerah-daerah
dalam menangani kasus narkoba, sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang
cukup baik. Banyak penyuluhan dan pencegahan narkoba tetapi narkoba tetap
marak, supremasi hukum sudah sepenuhnya ditegakkan dan jalinan kerja sama sudah
baik antara penegak hukum dan instansi terkait.
Tetapi belum
adanya keberanian para orang tua untuk mengungkapkan bahwa anaknya terlibat
narkoba juga menjadi salah satu kendala lambatnya penanggulangan kasus ini. Selama
konsistensi itu tidak dilakukan, pengembangan narkoba akan lebih parah terutama
remaja pemakai narkoba
Namun ada Strategi
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Masyarakat, yaitu:
1. Pelatihan Dan Pendidikan
Merencanakan dan melaksanakan kursus
pelatihan untuk berbagai kelompok masyarakat seperti: orang tua, tokoh-tokoh
masyarakat, kelompok remaja, para guru dan siswa tentang strategi-strategi
pencegahan, keterampilan mengasuh anak yang baik sebagai strategi pencegahan,
pelatihan kerja untuk anak-anak remaja seperti keterampilan pertanian,
pertukangan, perakitan, seni dan tat arias dan lian-lain.
2.
Kebijakan Dan Peraturan
Masyarakat
perlu menyusun kebijakan dan peraturan tentang penanggulangan dan pencegahan
narkoba. Undang-Undang Narkotika perlu didukung oleh seluruh lapisan
masyarakat.
3.
Kegiatan Kemasyarakatan
Tokoh-tokoh
masyarakat dapat mendorong dan menggerakkan masyarakat, terutama para remaja
untuk bergiat dalam kegiatan-kegiatan yang positif dan kegiatan kemasyarakatan
seperti kerja bakti, pemeliharaan kebersihan, kesehatan, dan penghijauan
lingkungan.
4.
Promosi Hidup Sehat
Tokoh-tokoh
masyarakat dapat menyusun program-program yang mengutamakan pada pengembangan
hidup sehat seperti: gerak jalan, lomba olahraga, senam bersama, rekreasi
bersama seperti wisata karya, berkemah, piknik dan sejenisnya.
5.
Sistem Rujukan
Tokoh-tokoh
masyarakat bisa membantu mereka yang rawan penyalahgunaan narkoba atau korban
narkoba untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, perawatan atau rehabilitasi
sosial, melalui sistem rujukan atau tata cara/prosedur yang disepakati.
Penyusunan daftar atau directory sumber-sumber tenaga yang bergerak dalam
pencegahan dan lembaga-lembaga pelayanan pengobatan dan rehabilitasi sosial
sangat membantu meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara masyarakat dan
lembaga-lembaga tersebut.
6.
Pembentukan Kelompok Konseling
Pembentukan
kelompok konseling dari warga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat atau
organisasi sosial masyarakat sebagai relawan untuk memberikan
konsultasi/konseling kepada warga atau remaja-remaja yang memiliki masalah
pribadi atau memiliki kerawanan dan/atau telah menjadi korban narkoba.
7.
Organisasi
Penetapan
prosedur hubungan kerjasama antara organisasi sosial masyarakat yang satu
dengan yang lainnya dan dengan tokoh-tokoh masyarakat formal/informal sangat
penting untuk memperlancar dan meningkatkan koordinasi dalam penanggulangan
pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Narkoba adalah
musuh bersama, bukan cuma urusan pemerintah. Masyarakat sendiri yang menentukan
nasibnya untuk menjadi bangsa yang bebas dari perbudakan penjahat narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar