Rabu, 28 Desember 2011

Narkoba di Masyarakat Indonesia (Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan)


Jumlah remaja yang meninggal akibat kecanduan narkoba tiap tahun kian meningkat. Umumnya pemakai narkoba adalah anak di bawah usia 18 tahun atau remaja yang notabone penerus cikal bakal negeri ini. Bahkan, 3 dari 10 anak di negri ini terlibat penggunaan narkoba sekaligus terlibat produksi dan distribusinya.
Dapat dibayangkan bila banyak remaja kita mengkonsumsi dan mendistribusikan “NARKOBA”, bagaimana masa depan negeri ini kelak?
Dari kanak-kanak hingga orang dewasa, siapa yang tidak kenal dengan narkoba (narkotika dan bahan adiktif). Benda berbentuk serbuk putih, daun kering ataupun berbentuk pil ini begitu mudahnya beredar ke sekolah-sekolah dan tempat-tempat potensial remaja biasanya berkumpul. Tak kepalang tanggung , pelajar di sekolah-sekolah pun di sinyalir banyak yang terlibat sebagai pemakai sekaligus pengedar.
Berdasar data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), dari 4 juta pemakai semua berpotensi menjadi pecandu. Uniknya, orang tua lebih sulit diberi penyuluhan sementara kasus di lapangan, banyak anak frustasi karena orang tua pemakai narkoba. “ini adalah keprihatinan milik bangsa,”. Keterlibatan pemerintah di daerah-daerah dalam menangani kasus narkoba, sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang cukup baik. Banyak penyuluhan dan pencegahan narkoba tetapi narkoba tetap marak, supremasi hukum sudah sepenuhnya ditegakkan dan jalinan kerja sama sudah baik antara penegak hukum dan instansi terkait.
Tetapi belum adanya keberanian para orang tua untuk mengungkapkan bahwa anaknya terlibat narkoba juga menjadi salah satu kendala lambatnya penanggulangan kasus ini. Selama konsistensi itu tidak dilakukan, pengembangan narkoba akan lebih parah terutama remaja pemakai narkoba
Namun ada Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Masyarakat, yaitu:

1. Pelatihan Dan Pendidikan 
Merencanakan dan melaksanakan kursus pelatihan untuk berbagai kelompok masyarakat seperti: orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, kelompok remaja, para guru dan siswa tentang strategi-strategi pencegahan, keterampilan mengasuh anak yang baik sebagai strategi pencegahan, pelatihan kerja untuk anak-anak remaja seperti keterampilan pertanian, pertukangan, perakitan, seni dan tat arias dan lian-lain.

2. Kebijakan Dan Peraturan
Masyarakat perlu menyusun kebijakan dan peraturan tentang penanggulangan dan pencegahan narkoba. Undang-Undang Narkotika perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

3. Kegiatan Kemasyarakatan
Tokoh-tokoh masyarakat dapat mendorong dan menggerakkan masyarakat, terutama para remaja untuk bergiat dalam kegiatan-kegiatan yang positif dan kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti, pemeliharaan kebersihan, kesehatan, dan penghijauan lingkungan.

4. Promosi Hidup Sehat
Tokoh-tokoh masyarakat dapat menyusun program-program yang mengutamakan pada pengembangan hidup sehat seperti: gerak jalan, lomba olahraga, senam bersama, rekreasi bersama seperti wisata karya, berkemah, piknik dan sejenisnya.

5. Sistem Rujukan
Tokoh-tokoh masyarakat bisa membantu mereka yang rawan penyalahgunaan narkoba atau korban narkoba untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, perawatan atau rehabilitasi sosial, melalui sistem rujukan atau tata cara/prosedur yang disepakati. Penyusunan daftar atau directory sumber-sumber tenaga yang bergerak dalam pencegahan dan lembaga-lembaga pelayanan pengobatan dan rehabilitasi sosial sangat membantu meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara masyarakat dan lembaga-lembaga tersebut.

6. Pembentukan Kelompok Konseling
Pembentukan kelompok konseling dari warga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat atau organisasi sosial masyarakat sebagai relawan untuk memberikan konsultasi/konseling kepada warga atau remaja-remaja yang memiliki masalah pribadi atau memiliki kerawanan dan/atau telah menjadi korban narkoba.

7. Organisasi
Penetapan prosedur hubungan kerjasama antara organisasi sosial masyarakat yang satu dengan yang lainnya dan dengan tokoh-tokoh masyarakat formal/informal sangat penting untuk memperlancar dan meningkatkan koordinasi dalam penanggulangan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Narkoba adalah musuh bersama, bukan cuma urusan pemerintah. Masyarakat sendiri yang menentukan nasibnya untuk menjadi bangsa yang bebas dari perbudakan penjahat narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar